SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN INFORMASI SISTEM DAN PERATURAN AKREDITASI BAN-PT HOTEL NOVOTEL, 8 APRIL 2021

by admin Posted on Jul 08, 2021 - 14:21

Pusat Akreditasi Lembaga Penjamin Mutu ULM Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan  Sosialisasi Pemutakhiran Informasi Sistem dan Peraturan Akreditasi BAN-PT. Waktu pelaksaan Kamis, 8 April 2021 bertempat di Novotel Banjarbaru yang dilaksanakan secara tatap muka (luring) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan total peserta sejumlah 140 orang. Kegiatan ini dihadiri Pimpinan Universitas Lambung Mangkurat serta pejabat pimpinan Fakultas Dekan/ Wakil Dekan I hingga Koordinator Program Studi jenjang D-3, Profesi, S-1, S-2, dan S-3 di seluruh lingkungan ULM. 

Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Informasi Sistem dan Peraturan Akreditasi BAN-PT diawali sambutan Ketua LPM Prof. Dr. Ir. M. Ahsin Rifa’i, M.Si serta dibuka langsung oleh Pimpina Universitas Lambung Mangkurat yang wakili Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. H. Aminudin, M.Pd. Materi sosialisasi kali ini dipaparkan oleh 5 pemateri dari Lembaga Penjaminan Mutu, yaitu Prof. Dr. Muhammad Ahsin Rifai, M.S., Chandra, S.Pi., M.Pi., Muzdalifah, S.P., M.Sc., Maya Sari Dewi, S.Sos., M.M. dan. Heri Susanto, S.Pdi., M.Pdi.

Sosialisasi Pemutakhiran Informasi Sistem dan Peraturan Akreditasi BAN-PT membahas tentang :

1). Kebijakan Akreditasi BAN-PT,

2). SAPTO BAN-PT dan Sistem Informasi Pendampingan Akreditasi LPM,

3). Penyusunan Dokumen LKPS dan LED,

4). Instrumen Suplemen Konversi dan Banding,

5). Data Kinerja dan Laporan Evaluasi Kinerja.

6). Strategi menghadapi akreditasi 4.0

Sosialisasi Pemutakhiran Informasi Sistem dan Peraturan Akreditasi BAN-PT dilaksanakan dari pagi pukul 09.00 sampai 16.30 Wita. Yang mana sangat terlihat keantusiaan para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dari awal sampai akhir karena berkenaan dengan mutu Program Studi yang berada dilingkungan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang akreditasi program studi dan perguruan tinggi disebutkan bahwa status akreditasi program studi merupakan penilaian kelayakan suatu program studi maupun perguruan tinggi. Penilaian akreditasi dilakukan berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Perpanjangan kembali masa berlaku dilakukan tanpa melalui permohonan perpanjangan akreditasi. Akan tetapi, BAN-PT dalam hal ini tetap melakukan pemantauan salah satunya melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebelum memperpanjang status akreditasi tersebut.

BAN-PT bertanggung jawab untuk memantau dan memperpanjang SK akreditasi program studi yang telah ditetapkan didasarkan atas hasil penilaian pemantauan yang dilakukan oleh BAN-PT sendiri. Jika ada hal yang belum sesuai indikator penilaian, BAN-PT akan memberikan catatan khusus melalui SAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online). Jika tidak ada masalah, SK akreditasi akan diperpanjang pada saat sehari setelah berakhirnya masa berlaku akreditasi tersebut.

Sedangkan bagi perguruan tinggi yang ingin meningkatkan peringkat, silakan kirimkan usulan ke BAN-PT. Hal ini dimungkinkan untuk dilaksanakan perguruan tinggi karena sudah melakukan asesmen internal dan hasilnya sudah lebih baik dari peringkat sebelumnya. Ingat, konteksnya adalah untuk meningkatkan peringkat akreditasi, bukan untuk memperpanjang masa berlaku. BAN-PT akan pro aktif melakukan pemantauan dan hasilnya menjadi dasar perpanjangan masa akreditasi atau tidak. Prosesnya dilakukan secara bertahap, seperti evaluasi data di laman PDDIKTI. Jika ada yang tidak sesuai, BAN-PT akan memberikan catatan yang dikirimkan melalui SAPTO. BAN-PT tidak mengirimkan surat terkait hasil penilaian pemantauan akreditasi. Perguruan tinggi harus sering melihat SAPTO untuk melihat catatan temuan BAN-PT untuk ditindaklanjuti. Dalam penilaian, BAN-PT tidak serta merta menurunkan peringkat akreditasi. BAN-PT akan melihat perbaikan ataupun tambahan dokumen terkait catatan temuan.

SAPTO adalah singkatan dari Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online. Sistem ini dikembangkan oleh BAN-PT untuk mempermudah proses akreditasi perguruan tinggi. Sistem yang dimiliki oleh SAPTO mendukung setiap langkah-langkah yang harus dilakukan saat mengajukan akreditasi perguruan tinggi, seperti memeriksa dokumen, validasi, proses asesmen kecukupan dan asesmen lapangan. Sistem SAPTO bisa digunakan untuk mengajukan baik Akreditasi Perguruan Tinggi atau Akreditasi Program Studi. Setiap perguruan tinggi diberi satu akun yang terdaftar di PD-Dikti, dengan menggunakan kode perguruan tinggi tersebut. Setiap pengajuan akreditasi harus melampirkan dokumen penunjang seperti surat pengantar dari pimpinan intitusi, borang institusi, lampiran borang institusi, dan borang data kuantitatif yang dibuat sesuai dengan template BAN-PT. Tempalte yang sudah ditentukan oleh BAN-PT dapat diunduh pada menu Unduh Tamplate Borang. Pada dasarnya, sistem SAPTO dan BAN-PT akan memproses dokumen usulan jika dokumen tersebut sesuai dengan format yang terbaca oleh sistem. Jika format yang diunggah berbeda atau tidak terbaca, maka pengajuan usulan akan ditolak. Hal tersebut terutama berlaku untuk borang data kuantitatif dengan format excel. Sistem SAPTO akan memebaca setiap isi tabel di excel, namun jika dokumen yang diunggah tidak sesuai format template, sistem SAPTO secara otomatis akan menolak dan mengirim feedback kesalahan. Jika proses akreditasi sudah diproses, status pengajuan bisa dilihat pada menu Daftar SK Terbit. Daftar pengajuan akreditasi yang ditolak juga bisa dilihat pada menu Daftar Pengajuan Ditolak. Dengan sistem SAPTO, perguruan tinggi tidak hanya bisa mengajukan Akreditasi Perguruan Tinggi atau APT, tetapi juga bisa mengajukan usulan Akreditasi Program Studi. Pengajuan bisa diakses pada menu Ajukan Kreditasi PT, dengan mengisi data-data sebagai berikut:

  1. Akreditasi pertama atau reakreditasi
  2. Nomor dan tanggal surat pengantar yang dibuat oleh pimpinan institusi
  3. Alamat lengkap institusi untuk mengirim sertifikat hasil akreditasi.

Jika pengusul merubah dokumen yang telah diunggah sebelumnya, pengusul harus menulis ringkasan perubahan dokumen dalam Daftar Perubahan Dokumen. Dokumen yang telah diterima setelah mengalami perubahan, status juga akan berubah menjadi Menunggu Proses AK. Setelah status berubah demikian, pengusul tidak lagi bisa mengubah dokumen. Perguruan tinggi hanya bisa menunggu hingga BAN-PT memutuskan akreditasi perguruan tinggi tersebut. Status pengajuan bisa dilihat dan dipantau pada menu Daftar Pengajuan. Pimpinan perguruan tinggi menjaga validitas dan kecukupan data pada PDIKTI. Apabila tidak meng-update dengan benar akan berdampak merugikan perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus bertanggung jawab dengan validitas data yang ada di PDDIKTI. Jangan sampai, kondisi di lapangan berbeda dengan yang ada di PDDIKTI. Periksa data mahasiswa drop out atau mengundurkan diri serta data terkait kualifikasi dosen. Terkait proses penilaian di masa pandemi Covid-19, Perguruan tinggi bisa menyiapkan repositori dokumen pendukung saat penilaian akreditasi. Semua dokumen untuk keperluan akreditasi didokumentasikan dengan baik agar memudahkan asesor saat asesmen.

 

Kontak Kami


Jl. Brigjen H. Hasan Basri,
Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin
Kalimantan Selatan 70123 Indonesia

Email  : lpmpp@ulm.ac.id
Telp    : +62 852 5211 0100
Website: http://lpmpp.ulm.ac.id
 lpmpp.ulm
 @lpmppulm